Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Anggap Tak Ada Batas Waktu Pembebasan 10 WNI oleh Abu Sayyaf

Kompas.com - 08/04/2016, 19:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada batas waktu pembayaran tebusan untuk membebaskan 10 warga negara Indonesia yang ditawan kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

"Tidak ada itu soal waktu-waktu itu. Tidak ada. Tidak ada itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Menurut Kalla, informasi terkait batas waktu pembayaran 10 WNI merupakan informasi yang tidak jelas.

Sebab tutur Kalla, tenggat waktu yang disebut-sebut media itu tidak pernah didapat pemerintah dari otoritas yang berwenang Filipina.

"Soal waktu itu tidak ada informasi yang jelas siapa sebenarnya yang mengatakan waktu itu. Karena Filipina itu tidak ada deadline seperti itu," ucap Wapres.

Sebelumnya, kapal Tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 tengah membawa 7.000 ton batu bara dari Sungai Puting di Kalimantan Selatan menuju Batangas kawasan Filipina Selatan.

Karena membawa ribuan ton batu bara, kecepatan mereka hanya 4 knots. Tiba-tiba, kapal itu dicegat dari sebelah kanan oleh orang tak dikenal bersenjata. Mereka pun dibawa ke Filipina.

Saat ini kapal Brahma 12 sudah dilepas dan berada di otoritas Filipina. Sedangkan kapal Anand 12 beserta 10 awak masih dibajak dan belum diketahui posisinya.

Kelompok Abu Sayyaf sudah menghubungi perusahaan pemilik kapal sebanyak dua kali sejak 26 Maret 2016.

Mereka meminta tebusan sebesar 50 juta peso atau setara dengan Rp 14,2 miliar.

Kompas TV Keluarga Harapkan Pemerintah Bebaskan Sandera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com