JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016).
"DPA dan MRD ditahan di rutan KPK. Sedangkan SWA ditahan di rutan Polres Jaksel," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Ketiga orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 148,835 dollar AS.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Hal itu diperoleh berdasarkan keterangan tiga tersangka.