JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah menetapkan Presiden Direktur PT APL berinisial AWJ sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi terpercaya di internal KPK, PT APL adalah salah satu perusahaan properti besar di Indonesia yakni PT Agung Podomoro Land. Sementara Presiden Direkturnya adalah Ariesman Widjaja.
Agus mengungkapkan Ariesman berperan sebagai pemberi suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi. Total nilai suap yang diberikan yakni Rp 1.140.000.000.
Suap diberikan terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
(Baca: Ariesman Widjaja, Bos Baru Agung Podomoro Land)
"Sampai hari ini, kami belum melakukan tindakan penangkapan karena kita masih mencoba mencari tahu dimana yang bersangkutan berada," ujar Agus.
Dia berharap agar Ariesman bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.
Ariesman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 22 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.