Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Perkara Novel Baswedan...

Kompas.com - 01/04/2016, 06:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan diterbitkan, tak lantas membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah bisa bernapas lega.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas gugatan terhadap SKP2 itu membuka babak baru bagi perkara Novel Baswedan.

Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan korban Novel. Padahal, dalam sidang praperadilan itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa para saksi tidak melihat langsung kejadian kekerasan itu.

Tak hanya itu, korban Novel selaku pemohon juga dianggap tidak memiliki syarat kedudukan hukum atau legal standing. Sebab, yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

Sementara yang melaporkan Novel ke Polda Bengkulu bukan korban, melainkan anggota kepolisian bengkulu bernama Yogi Haryanto.

Kejaksaan pun meyakini bahwa perkara Novel yang dilimpahkan kurang cukup bukti dan sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan.

"Hasil BAP para saksi keterangannya berubah-ubah, serta tak ada saksi secara konsisten melihat langsung Novel Baswedan melakukan penembakan pada saat kejadian," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan.

Namun, hakim tunggal praperadilan, Suparman, berkata lain. (baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)

Seiring diterimanya permohonan penggugat, hakim meminta kepada kejaksaan selaku pihak termohon untuk segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan.

Dalam putusannya, hakim menganggap terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.

Bisa Dituntut Bebas

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menganggap Novel masih memiliki peluang bebas dari jeratan hukum meski gugatan atas SKP2 diterima. Jaksa, bisa menuntut bebas Novel di pengadilan.

"Sebaiknya jaksa limpahkan dan ajukan tuntutan bebas, bukan tuntutan bersalah atau pemidanaan," ujar Miko.

Terlebih lagi, jaksa memiliki alasan yang kuat sehingga perlu mengeluarkan SKP2.

Jaksa menganggap perkara Novel sudah kadaluarsa dan bukti yang dilampirkan tidak cukup memberatkan bahwa Novel memang melakukan penganiaayaan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com