Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp 2,7 Miliar dari Gatot Pujo

Kompas.com - 31/03/2016, 19:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga didakwa menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Keduanya diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp 2,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan agar terdakwa memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012.

Selain itu, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.

(Baca: Ketua DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar dari Gatot Pujo)

Pada Juli 2013, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan Gatot kepada pimpinan DPRD agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut 2012.

Pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kamaluddin Harahap, dan para wakilnya, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

Para anggota DPRD tersebut  meminta kompensasi yang disebutnya sebagai "uang ketok" sebesar Rp 1,55 miliar.

Gatot menyetujuinya dan mengumpulkan dana dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah. Uang itu kemudian diterima dan dibagikan ke anggota DPRD Sumut masing-masing sebesar Rp 12,5 juta.

(Baca: Kasus Suap APBD, KPK Geledah Rumah dan Kantor DPRD Sumut)

Kemudian, untuk Sekretaris Fraksi masing-masing Rp17,5 juta, masing-masing ketua fraksi menerima Rp 20 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 40 juta, dan Ketua DPRD menerima Rp 77,5 juta.

Setelah semua uang dibagikan, dalam Sidang Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut 2012. 

Saleh yang saat itu selaku Ketua DPRD menerima uang sebesar  Rp 87,5 juta.

Sementara Chaidir, sebagai Wakil Ketua DPRD menerima sebesar Rp 50 juta. Hal tersebut terulang lagi dalam persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013.

Saleh menerima uang sejumlah Rp175 juta, sementara Chaidir menerima Rp 75 juta. Kemudian dalam Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014, Saleh menerima lagi uang dari Gatot sebesar Rp2,3 miliar.

(Baca: Lima Tersangka Anggota DPRD Sumut Bantah Terima Suap dari Gatot Pujo)

Sementara Chaidir, menerima uang Rp 1,1 miliar. Selanjutnya, terkait persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut, tahun anggaran 2015, Gatot kembali memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Saleh.

Sementara Chaidir, menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya.

Atas hal tersebut, keduanya diancam pidana Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Kasus Korupsi Gatot Jerat Anggota DPRD Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com