JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memiliki pengalaman dalam menangani persoalan penyanderaan WNI oleh kelompok milisi.
Dari sejumlah kasus, sebagian besar berhasil ditangani dengan baik.
"Sebagai pimpinan Komisi I, juga sebagai orang yang pernah disandera kelompok garis keras, tentu saya berharap Kemlu dapat bergerak cepat," kata Meutya dalam pesan tertulis, Selasa (29/3/2016).
Saat ini, sepuluh WNI tengah disandera kelompok milisi asal Filipina, Abu Sayyaf.
Penyanderaan itu dilakukan setelah dua kapal yang mereka gunakan melakukan perjalanan dari Sungai Puting di Kalimantan Selatan menuju Batangas, kawasan Fililina Selatan, dibajak.
Tidak hanya menyandera, kelompok tersebut juga menuntut pemerintah membayar biaya tebusan sebesar 50 juta peso atau setara dengan Rp 14,3 miliar.
(Baca: Sandera 10 Awak Kapal Indonesia, Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp 14,3 Miliar)
Menurut Meutya, milisi Abu Sayyaf merupakan kelompok garis keras. Untuk itu, hal pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan apakah kelompok itu yang melakukan penyanderaan atau bukan.
"Saya yakin, Kemlu paham langkah-langkah yang harus diambil," ujar politisi Partai Golkar itu.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar semua pihak dapat berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik atas langkah pembebasan sandera yang akan dilakukan pemerintah.
Jangan sampai, informasi yang diberikan justru dapat membahayakan nyawa WNI yang disandera.
(Baca juga: Pesan Terakhir Pelaut Indonesia yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.