Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2016, 22:15 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon polemik moda transportasi online yang belakangan mengemuka.

Untuk solusi sementara, kata Aziz, sangat mungkin dibentuk sebuah badan hukum berbentuk koperasi untuk menampung para pengemudi taksi online. Hal ini mengingat banyaknya pengemudi taksi online yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Dikumpulkan dalam badan hukum sendiri. Mereka terpisah dari Uber ya. Hanya semacam perkumpulan para pengemudi yang terkumpul dalam sebuah koperasi," ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).

Menurut dia, hal tersebut penting guna melindungi pengemudi itu sendiri dan kendaraan yang dimiliki. Selain itu juga untuk melindungi konsumen yang bersangkutan.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

"Untuk sementara, ini solusi yang bagus," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah meminta perusahaan Uber Taxi dan GrabCar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan.

Pemerintah menetapkan masa transisi itu berlaku selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.

Aziz menilai, waktu transisi dua bulan tersebut tak cukup. Minimal, para pengelola moda transportasi online perlu diberi waktu paling tidak tiga bulan untuk mengurus segala perizinan.

(Baca: Kadishub DKI: Tidak Ada Sanksi bagi Uber dan Grab Selama Masa Transisi)

"Kecuali pemerintah tentu saja harus memberi jalan keluar bahwa perizinan harus dipercepat. Jadi tidak dihambat," imbuhnnya.

Senada dengan Aziz, Pengamat Transportasi Danang Parikesit juga menilai waktu dua bulan tak cukup.

Setidaknya, kata dia, Uber dan Grab memerlukan waktu tiga hingga enam bulan untuk transisi. Pasalnya, keduanya dianggap perlu mengubah konsep bisnis mereka dan ikut dalam regulasi yang ada pada pemerintah.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

"Enam bulan mungkin lebih nyaman. Dua bulan itu kan mereka harus cukup banyak menyiapkan dokumen yang belum tentu akan selalu mudah perolehannya," tutur Danang.

Ia menambahkan, batas waktu dua bulan tersebut juga jangan dijadikan alat untuk mematikan transportasi online.

"Jangan sampai mereka atur waktu dua bulan, tidak bisa dipenuhi, akhirnya dijadikan alasan untuk melakukan penindakan. Saya rasa kurang fair bagi industri itu (transportasi online)," imbuhnya.

Kompas TV Kisruh Angkutan "Online", Ini Solusi Pemerintah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain Sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain Sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Nasional
Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Nasional
Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Nasional
Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Nasional
Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Nasional
Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

Nasional
KPK Sita Harley Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

KPK Sita Harley Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Bakal Tinggalkan Koalisi Perubahan, meski AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Demokrat Dinilai Tak Bakal Tinggalkan Koalisi Perubahan, meski AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Nasional
Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Nasional
Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Nasional
Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com