Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Dinyatakan Legal, Taksi Uber dan GrabCar Tak Boleh Tambah Unit

Kompas.com - 23/03/2016, 16:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menetapkan masa transisi bagi Taksi Uber dan GrabCar sampai bergabung ke dalam operator angkutan umum resmi.

Pemerintah juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi dua perusahaan tersebut selama masa transisi berlangsung.

"Selama masa transisi, dia (Taksi Uber dan GrabCar) tidak boleh melakukan ekspansi," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (23/3/2016).

Ekspansi yang dimaksud yakni penambahan unit. Jadi, mulai saat ini Taksi Uber dan GrabCar tidak boleh merekrut kendaraan dan sopir sebagai unit barunya hingga mendapatkan izin resmi sebagai angkutan umum.

(Baca: Ruhut: Jangan Munafik, Ada Bos-bos Pemilik Modal di Balik Demo Taksi)

Apabila dua perusahaan itu tidak kunjung mengurus izin angkutan umum dan melanggar ketentuan soal ekspansi tadi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

"Harus ada tindakan tegas. Ini yang dikatakan Pak Menko Polhukam menggunakan prinsip keadilan," ujar Sugihardjo.

Dia yakin masa transisi itu akan dimanfaatkan dengan baik oleh Taksi Uber dan GrabCar untuk mendapatkan izin angkutan umum sehingga keberadaannya menjadi legal.

"Contoh saya punya mobil pribadi. Mobil cuma untuk antar-bos pagi dan jemput malam. Nah, sisanya dia kerja samakan dengan Uber atau Grab. Ya, yang seperti itulah kami berikan kesempatan," ujar Sugihardjo.

(Baca: Di Depan Kemenhub, Uber dan Grab Siap Ikuti Aturan, Organda Minta Maaf)

Pemerintah memutuskan bahwa Taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Kedua perusahaan tersebut mesti bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.

Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/3/2016).

Rapat yang digelar di Ruang Bima, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, itu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

(Baca: Polemik Taksi "Online", Antara Kebutuhan Perut dan Tuntutan Perubahan)

"Posisi saat ini untuk Uber Taksi dan GrabCar belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Sugihardjo seusai rapat.

"Jadi, solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memliki izin operasi resmi. Baik nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa," lanjut dia.

Lebih spesifik lagi, pemerintah memberikan dua alternatif bagi GrabCar, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil saja.

Sementara Taksi Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.

Kompas TV Pendemo Lakukan "Sweeping" pada Ojek Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com