Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pilkada Manado Ditolak, Pemohon Menerima dengan Lapang Dada

Kompas.com - 22/03/2016, 15:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku yang menggugat kemenangan Pasangan Calon Vicky Lumentut dan Mor Bastian.

Permohonan tak diterima lantaran tak memenuhi syarat selisih suara yang ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Meski permohonannya ditolak, namun Harley mengaku berlapang dada dalam menerima kekalahan tersebut. Harley siap ikut memajukan Kota Manado dengan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

"Saya menerima Bapak Vicky Lumentut dan Mor Bastian sebagai wali kota dan wakil wali kota. Kami kerja sama membangun Kota Manado," ujar Harley saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

Saat disinggung soal pasal 158 yang menjegal permohonannya, ia tampak sedikit kecewa. Harley menyayangkan temuan-temuan kecurangan yang didapat timnya di lapangan belum dapat dibuktikan di MK.

"Karena ini UU, sudah biarkan saja. Cuma pengalaman kita ketika ada temuan-temuan di lapangan belum bisa diajukan untuk menjadi suatu kesalahan terstruktur, sistematis dan masif. Sudahlah itu, kita bicara ke depan saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, Manado merupakan satu dari lima daerah yang pilkadanya tertunda karena pencalonannya pada 9 Desember 2015 lalu masih menempuh jalur hukum.

Adapun mengenai Pasal 158 UU Pilkada, memang telah lama menuai kontroversi.

Sebab, dengan adanya ketentuan dalam UU tersebut, MK dianggap hanya seperti Mahkamah Kalkulator dan mengeliminasi permohonan hanya karena tak memenuhi syarat selisih suara.

Dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa namun dengan hitungan matematis yang berbeda.

Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com