Menurut keterangan Deputi Bidang Pemberantasan Brigjen Arman Depari, Nofiadi akan menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan. Selain Nofiadi, keempat rekannya yang berhasil ditangkap juga akan menjalani proses yang sama.
"Lima orang yang sudah ditetapkan statusnya hari ini akan dikirim ke pusat rehabilitasi sambil menunggu proses penyidikan," ujar Arman Depari saat memberikan keterangan di kantor pusat BNN, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
(Baca: BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika)
Berdasarkan bukti forensik, ketiganya positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan, berdasarkan uji medis, mereka memenuhi syarat untuk direhabilitasi.
Sementara itu, BNN juga menetapkan dua orang terperiksa lain sebagai tersangka dengan inisial ICN dan MU. Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Adapun JN dan DA, yang ditangkap bersama dengan Nofiadi, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena BNN belum memiliki cukup bukti.
(Baca: Mendagri Siapkan Surat Pemberhentian Bupati Ogan Ilir)
"Untuk sementara ini, tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman.
Menurut penuturan Arman, BNN masih melakukan penyelidikan mendalam atas keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut. Namun, karena belum cukup bukti, BNN belum bisa melanjutkannya ke tingkat penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.