JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sebanyak 75 persen anggota DPRD se-Indonesia belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara, untuk anggota DPR RI, sebanyak 13 persen anggotanya belum melaporkan jumlah harta kekayaan.
"DPR sebagian besar sudah melaporkan, hanya sekitar 74 orang yang belum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
"Sebagian besar DPRD yang belum melaporkan, atau sebanyak 75 persen," kata dia.
Menurut Alex, sebenarnya banyak pejabat negara yang sudah menyerahkan LHKPN. Namun, pelaporan yang diserahkan harus melalui mekanisme seperti klarifikasi.
Tidak sedikit pelaporan yang belum bisa dipublikasikan sebagai lembaran negara.
Menurut Alex, KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mendorong ketaatan pengisian LHKPN.
Rencananya, KPK akan mengusulkan pembuatan peraturan pemerintah untuk memperketat sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan.
"Seperti sanksi administratif, misalnya penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan, hal-hal dari itu yang nanti akan kita pikirkan," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.