JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa Ketua DPR RI Ade Komarudin tercatat menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2011.
Sebelumnya, diberitakan, Ade belum menyerahkan LHKPN sejak 15 tahun lalu.
"Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2016).
Menurut Pahala, Ade Komarudin telah menyerahkan LHKPN sejak 2011. Namun, karena masih dalam tahap verifikasi dan ada beberapa yang ingin ditambahkan, hingga saat ini data LHKPN Ade belum bisa dipublikasikan kepada publik melalui internet.
Hingga saat ini, data yang tercantum dalam situs jaringan acch.kpk.go.id menunjukkan data terakhir penyerahan LHKPN Ade yang telah dipublikasikan KPK.
Data tersebut merupakan data pelaporan pada 2001 sejak Ade Komarudin (Akom) menjadi anggota DPR RI.
"Yang Akom bukan 15 tahun, melainkan 5 tahun, saya sudah cek," kata Pahala.
Ade Komarudin sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN.
Saat dikonfirmasi, Ade Komarudin mengaku belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena sibuk. (Baca: Ketua DPR Akui Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.