JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan perdagangan orang ke Korea Selatan dengan korban 26 orang.
Pelaku yang bernama Sunata mulanya menjanjikan para korban untuk menjadi anak buah kapal di Jeju Island, Korea Selatan.
"Tapi ternuata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Para korban dipekerjakan jadi pemanen sayur lobak, peternakan kuda, tukang bangunan, dan tambak," ujar Kepala Subdirekrorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di kantornya, Jumat (18/3/2016).
Sunata merekrut 26 orang itu dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji 80 ribu hingga 100 ribu won per hari.
Salah satu syarat yang harus mereka penuhi yaitu membayar uang keberangkatan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 115 juta per orang.
"Mereka menggunakan visa turis. Jalurnya Jakarta-Hongkong-Jeju Island," kata Umar.
Setibanya di Korsel, korban dijemput oleh warga negara Korea bernama Lim dan dibawa ke hotel di sekitar Jeju.
Dalam tiga pekan, para korban tidak langsung diberi pekerjaan. Mereka malah terus diajak berpindah-pindah hotel hingga tiga kali.
Setelah itu, Lim menempatkan mereka di tempat terpisah untuk menjadi pemanen, peternak, dan tukang bangunan dengan upah 110 won perhari.
"Tapi dipotong lagi 30 won jadi korban hanya mendapat 80 won," kata Umar.
Pada 12 Februari 2016, para korban diamankan pihak Imigrasi Jeju dan ditahan di kantor imigrasi selama empat hari akibat tidak dapat menunjukkam paspor dan visa.
Setelah itu, korban dipulangkan ke Indonesia dan dijemput oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di bandara.
Selanjutnya ke-26 korban masih diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center Kementerian Sosial untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka Sunata diancam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.