Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Format Baru LHKPN yang Digagas KPK

Kompas.com - 17/03/2016, 10:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengganti format penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Salah satunya, KPK ingin mempermudah mekanisme pelaporan melalui sistem elektronik.

"Orang mengeluh katanya formulirnya repot. Nah, formulir yang repot ini kami selesaikan lewat PP. Penyerahan LHKPN kita buat sederhana lewat elektronik," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Menurut Pahala, selama ini banyak penyelenggara negara yang mengeluh saat ingin menyerahkan LHKPN.

Salah satu alasannya ialah karena sistem administrasi pelaporan yang masih dilakukan secara manual.

Ia mengatakan, syarat pelaporan yang berlaku selama ini juga akan diubah.

Misalnya, selama ini pejabat negara diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN saat baru menjabat atau dimutasi ke divisi lain.

Dengan demikian, jika dalam setahun seorang pejabat negara tiga kali berganti jabatan, pejabat tersebut diwajibkan untuk tiga kali menyerahkan LHKPN.

Menurut Pahala, nantinya setiap pejabat negara hanya perlu menyerahkan LHKPN sekali dalam setahun.

Dengan demikian, jika berpindah jabatan pada tahun yang sama saat pelaporan, pejabat negara tersebut tidak perlu menyerahkan LHKPN yang baru.

"Kalau misalnya tidak ada perubahan dengan hartanya, cukup bilang saja, tidak ada perubahan," kata Pahala.

Sistem pelaporan LHKPN akan dipermudah seperti pada saat melaporkan wajib pajak.

KPK akan menyediakan dua formulir pendaftaran, misalnya form A bagi pejabat negara yang baru pertama kali mengisi.

Kemudian, form B bagi yang sudah pernah mengisi sebelumnya.

Saat ini, KPK sedang menyusun naskah akademik untuk mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) tentang LHKPN.

Selain mengatur format baru pelaporan, nantinya, penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif yang dipertegas dalam peraturan pemerintah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com