"Kalau misalnya tidak ada perubahan dengan hartanya, cukup bilang saja, tidak ada perubahan," kata Pahala.
Sistem pelaporan LHKPN akan dipermudah seperti pada saat melaporkan wajib pajak.
KPK akan menyediakan dua formulir pendaftaran, misalnya form A bagi pejabat negara yang baru pertama kali mengisi.
Kemudian, form B bagi yang sudah pernah mengisi sebelumnya.
Saat ini, KPK sedang menyusun naskah akademik untuk mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) tentang LHKPN.
Selain mengatur format baru pelaporan, nantinya, penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif yang dipertegas dalam peraturan pemerintah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.