Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2016, 09:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai manuver politik muncul setelah keberadaan calon independen dinilai mengancam eksistensi partai politik dalam pemilihan kepala daerah.

Paling anyar, syarat bagi calon independen untuk maju dalam Pilkada ingin diperberat. Wacana itu muncul di Komisi II DPR lewat revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sebenarnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, mereka yang ingin menjadi kepala daerah lewat jalur perseorangan bisa sedikit bernafas lega.

Pascaputusan MK, syarat menjadi calon independen "hanya" perlu mendapat dukungan suara sebesar 6,5 persen-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

Sementara sebelum ada putusan itu, hitungan syaratnya dari jumlah penduduk di daerah tersebut. Jumlah minimal suaranya lebih berat.

Belakangan, syarat pascaputusan MK itu dinilai oleh kalangan politisi tidak adil jika dibandingkan dengan syarat bagi calon yang ingin maju lewat jalur parpol. Pasangan calon harus mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPRD.

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Dua model revisi diwacanakan. Pertama, syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Atau kedua, sebesar 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Hendrawan Supratikno menegaskan, fraksinya mendukung wacana pemberatan syarat bagi calon independen.

Menurut dia, tidak boleh ada perbedaan syarat antara calon independen dengan syarat calon yang diusung parpol.

Sebab, meski disebut-sebut sebagai calon independen, nyatanya calon perseorangan juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Hendrawan mencontohkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memilih jalur independen untuk maju dalam Pilkada DKI 2017.

Ahok mendapatkan dukungan dari barisan relawannya, Teman Ahok, dan Partai Nasdem.

"Jadi bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tak tergantung siapa-siapa, kalau kayak Ahok itu sponsornya gila-gilaan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Khawartir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawartir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com