JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai manuver politik muncul setelah keberadaan calon independen dinilai mengancam eksistensi partai politik dalam pemilihan kepala daerah.
Paling anyar, syarat bagi calon independen untuk maju dalam Pilkada ingin diperberat. Wacana itu muncul di Komisi II DPR lewat revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sebenarnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, mereka yang ingin menjadi kepala daerah lewat jalur perseorangan bisa sedikit bernafas lega.
Pascaputusan MK, syarat menjadi calon independen "hanya" perlu mendapat dukungan suara sebesar 6,5 persen-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
Sementara sebelum ada putusan itu, hitungan syaratnya dari jumlah penduduk di daerah tersebut. Jumlah minimal suaranya lebih berat.
Belakangan, syarat pascaputusan MK itu dinilai oleh kalangan politisi tidak adil jika dibandingkan dengan syarat bagi calon yang ingin maju lewat jalur parpol. Pasangan calon harus mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPRD.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Dua model revisi diwacanakan. Pertama, syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Atau kedua, sebesar 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Hendrawan Supratikno menegaskan, fraksinya mendukung wacana pemberatan syarat bagi calon independen.
Menurut dia, tidak boleh ada perbedaan syarat antara calon independen dengan syarat calon yang diusung parpol.
Sebab, meski disebut-sebut sebagai calon independen, nyatanya calon perseorangan juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Hendrawan mencontohkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memilih jalur independen untuk maju dalam Pilkada DKI 2017.
Ahok mendapatkan dukungan dari barisan relawannya, Teman Ahok, dan Partai Nasdem.
"Jadi bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tak tergantung siapa-siapa, kalau kayak Ahok itu sponsornya gila-gilaan," ujar dia.