Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/03/2016, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mendesak pemerintah menunda kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tersebut dianggap bukan satu-satunya jalan keluar mengatasi defisit anggaran.

"Saya meminta supaya menunda kenaikan premi BPJS Kesehatan. Benahi dulu data peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran," kata Putih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengumunkan akan menaikkan premi yang akan efektif diberlakukan per 1 April 2016. (baca: Ini Penjelasan Lengkap Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan)

Menurut Putih, langkah utama adalah pembenahan beberapa hal yang tidak tepat sasaran, seperti sudah terbukti dengan banyaknya kartu KIS yang tidak diterima masyarakat.

Begitu juga dengan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan selama ini, masih banyak dikeluhkan peserta.

Selain itu, banyak peserta yang ditolak di rumah sakit dengan alasan kamar penuh, begitu juga sistem rujukan yang tidak berjalan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Mulai April nanti, iuran PBI yang semula Rp 19.250 per orang dinaikkan menjadi Rp 23.000 per orang. (baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya)

Sedang untuk iuran BPJS Mandiri ditetapkan untuk kelas 3 yang semula Rp 25.500 per orang menjadi Rp 30.000 per orang.

Kelas 2 dari Rp 42.500 per orang menjadi Rp 51.000 per orang dan kelas 1 dari 59.500 per orang menjadi Rp 80.000 per orang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi sebelumnya mengatakan, selama ini terjadi mismatch atau ketidaksesuaian antara iuran yang dibayarkan peserta dengan pengeluaran BPJS Kesehatan, yakni untuk klaim.

Pada tahun 2014 saja, misalnya, mismatch tersebut mencapai Rp 3,3 triliun dan tahun 2015 mencapai kisaran Rp 6 triliun.

Untuk memitigasi masalah tersebut, maka salah satu solusinya adalah dengan penyesuaian iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat menerima suntikan dana dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com