Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perberat Syarat, Bisakah Jegal Calon Independen pada Pilkada 2017?

Kompas.com - 16/03/2016, 08:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan menuju pilkada serentak 2017 akan dimulai dalam beberapa bulan ke depan. Berbagai manuver politik ikut mewarnai persiapan pilkada.

Salah satunya, perdebatan soal angka persentase yang paling sesuai sebagai syarat bagi calon perseorangan.

DPR berupaya memperkecil kesempatan calon perseorangan untuk ikut berkompetisi dalam pilkada.

Caranya, melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sulit untuk memungkiri bahwa partai politik berupaya mengurangi calon-calon perseorangan dalam pilkada.

Menurut dia, kekhawatiran terjadinya deparpolisasi menjadi salah satu alasannya.

"Di tengah persaingan politik saat ini, sulit untuk memungkiri bahwa revisi UU Pilkada digunakan untuk kepentingan politik tertentu," ujar Titi kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2016).

Alasan lain, beberapa daerah yang akan menggelar pilkada pada 2017, dinilai menjadi wilayah perebutan kekuasaan partai politik.

Sebut saja pilkada di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. 

Awalnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan paling tinggi 6,5 persen dari jumlah penduduk di provinsi.

Sementara, untuk tingkat kabupaten atau kota, pasangan calon perseorangan setidaknya mendapatkan dukungan sebesar 4 persen dari jumlah penduduk di kabupaten atau kota.

Kemudian, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, persentase dukungan sebagai syarat bagi calon perseorangan dinaikkan menjadi lebih tinggi.

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.

Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa. 

Pada provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Putusan MK Mahkamah Konstitusi kemudian mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan.

Mahkamah menyatakan syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

Hakim menyatakan, Pasal 41 ayat 1 dan 2 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pasal tersebut telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Tolak PK Ade Yasin

MA Tolak PK Ade Yasin

Nasional
Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Nasional
Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Nasional
Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Nasional
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

Nasional
KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

Nasional
Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Nasional
Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Nasional
Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Nasional
Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai 'Master Plan'

Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai "Master Plan"

Nasional
KPK Tahan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jateng yang Tangani Puluhan Proyek Jalur Kereta

KPK Tahan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jateng yang Tangani Puluhan Proyek Jalur Kereta

Nasional
Soal Kasus 'Vina Cirebon', Mahfud: Menurut Saya Memang Ada Permainan

Soal Kasus "Vina Cirebon", Mahfud: Menurut Saya Memang Ada Permainan

Nasional
Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Hanya Kalangan Bawah, Tapi Kalangan Atas dan Intelektual

Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Hanya Kalangan Bawah, Tapi Kalangan Atas dan Intelektual

Nasional
Anak Buahnya Dilaporkan Hasto ke Dewas sampai Bareskrim, Direktur KPK: Kami Sambut Baik

Anak Buahnya Dilaporkan Hasto ke Dewas sampai Bareskrim, Direktur KPK: Kami Sambut Baik

Nasional
Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak

Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com