Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyalahgunakan Wewenang, Jaksa Agung Digugat ke Bareskrim

Kompas.com - 07/03/2016, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo digugat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas keputusannya mendeponir kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Prasetyo digugat oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum.

"Kami melaporkan supaya ada pemeriksaan. Kemungkinan besar memenuhi untuk Jaksa Agung ini menyalahgunakan kewenangan," ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Senin (7/3/2016).

Sisno menganggap, Jaksa Agung semestinya mempertimbangkan suara pihak lain yang dimintai pendapat, yaitu DPR, Kapolri, dan Mahkamah Agung.

DPR menentang keputusan deponir. Sementara itu, MA dan Polri tidak mengabulkan ataupun menentang, serta mengembalikan kewenangan kepada Jaksa Agung.

Sisno menyesalkan, kasus ini tak dibawa ke pengadilan.

"Sebaiknya sampai ke pengadilan demi kepastian hukum," kata dia.

Menurut Sisno, alasan Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang demi kepentingan umum itu tidak masuk akal.

Ia menganggap, hak prerogatif jaksa agung untuk mendeponir tidak tercantum di dalam undang-undang. Padahal, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Isinya, jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Menurut Sisno, deponering kasus Abraham dan Bambang membuat penyidik dan korban sakit hati.

"Terlebih lagi, kredibilits Polri dinyatakan sekarang, sepertinya, legitimasinya tidak profesional, dan polisi sepertinya mengkriminalisasi mereka," kata Sisno.

Oleh karena itu, Sisno menganggap keputusan Prasetyo perlu diuji melalui praperadilan.

Forum ini juga menggugat Prasetyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan untuk menjalani uji kewenangan Undang-Undang Kejagung di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com