Ia berharap, keputusan ini semakin memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung," kata Basaria melalui pesan singkat, Kamis (3/3/2016).
Menurut Basaria, dengan deponir kasus Bambang dan Samad, diharapkan kerja sama KPK, Polri, dan Kejaksaan menjadi lebih baik. Terutama, dalam hal pemberantasan korupsi. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang)
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, para pimpinan KPK selama ini terus berupaya agar Kejaksaan menghentikan kasus hukum yang menjerat Bambang dan Samad.
Menurut Yuyuk, dalam forum-forum pertemuan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Pimpinan KPK terus mengkomunikasikan penyelesaian kasus Bambang dan Samad, termasuk kasus hukum yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
"Pada dasarnya, kita komunikasikan apapun yang terjadi. Ini sinergi aparat penegak hukum Jaksa, KPK dan Polri," kata Yuyuk.
Kejaksaan Agung telah secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (Baca: Deponir Kasus Abraham Samad-BW Dianggap Langkah Positif Hentikan Kriminalisasi)
Jaksa Agung mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
"Setelah mengalami sekian kali pengembalian, terakhir dinyatakan lengkap," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis sore.
Kejaksaan beralasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.