Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, langkah mendeponir adalah pilihan tepat yang bisa diambil oleh Jaksa Agung.
Hal ini karena sejak dari awal kasus yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengandung banyak kontroversi dan terdapat indikasi praktik kriminalisasi.
(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)
"Tidak ada cara lain selain menghentikan kasus tersebut," ujar Adnan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/3/2016).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keputusan mendeponir tersebut menunjukkan masih adanya harapan bagi elemen masyarakat sipil yang selama ini berjuang dalam usaha-usaha pemberantasan korupsi.
Keputusan Jaksa Agung itu pun tidak bisa dilepaskan begitu saja dari peran presiden yang beberapa kali meminta kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dihentikan. Dengan kata lain, presiden dan dinamika politik saat ini masih mendukung upaya pemberantasan korupsi.
(Baca: Jaksa Agung Anggap Abraham Samad-BW Ikon Antikorupsi)
"Ini merupakan kemenangan gerakan masyarakat sipil melawan korupsi. Meskipun penegakan hukum di Indonesia belum sempurna dan masih ada ketidakadilan yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung menjelaskan alasan mendeponir kedua perkara itu kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.