Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir, Bos PT Grand Indonesia Akan Dipanggil Ulang Kejagung

Kompas.com - 01/03/2016, 21:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Grand Indonesia, Fransiskus, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

Sedianya ia diperiksa sebagai saksi untuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perjanjian kontrak dengan PT Hotel Indonesia Natour. Penyidik pun akan menjadwal ulang pemeriksaan untuk Fransiskus.

"Mungkin akan kami panggil lagi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejagung Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (1/3/2016) malam.

Namun, ia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. Pemeriksaan Fransiskus terbilang penting untuk perkara ini.

Arminsyah mengatakan, Fransiskus akan dicecar soal pendirian dua bangunan tambahan di lahan PT HIN yang tak tertera dalam kontrak.

"Yang kita masalahkan kenapa itu dibangun dan kenapa tidak dibayar," kata Arminsyah.

Hari ini, Kejagung juga memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi. Menteri di era presiden Megawati Soekarno Putri itu dikonfirmasi soal kontrak antara PT GI dan PT HIN.

(Baca: Mantan Menteri BUMN Sebut Pembangunan Kempinsky dan Menara BCA di Luar Kontrak PT HIN)

"Beliau menjabat menteri kan sebagai pemegang saham," kata dia.

Masalah kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia ini diduga merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

(Baca: Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun)

Awalnya, negara memiliki lahan yang saat ini terbangun kompleks Grand Indonesia dan mempercayakan lahan itu kepada PT HIN.

Tahun 2002, perusahaan milik negara tersebut melaksanakan kerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) untuk membangun lahan itu.

Kerja sama yang baru diteken pada 2004 itu menggunakan skema perjanjian bangun-guna-serah atau built-operate-transfer (BOT).

Dalam skema perjanjian itu, hanya disebut empat aset, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall, dan fasilitas parkir.

Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan pengusaha lain, yakni BCA dan Apartemen Kempinski.

Alhasil, Menara BCA dan Apartemen Kempinski pun memiliki bangunan di aset lahan milik negara tersebut.

Menurut Kejaksaan, dua pembangunan itu selama ini tidak memberikan pemasukan kepada negara karena dua pembangunan itu di luar dari perjanjian.

Dikutip dari Tribunnews, Pihak PT Grand Indonesia membantah pembangunan Menara BCA dan Menara Kempinski dilakukan secara ilegal.

Humas PT Grand Indonesia, Dinia Widodo menyebutkan pembangunan dua gedung di atas lahan seluas 41.815 meter persegi telah sesuai kontrak build, operate, transfer (BOT).

"Kami hanya melakukan apa yang ada di perjanjian BOT tersebut," kata Dinia Widodo saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com