JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Victor W Nadapdap mengeluhkan lambatnya pelayanan administrasi perkara di Mahkamah Agung.
Menurut Victor, keterlambatan tidak hanya pada saat pendaftaran berkas perkara, tetapi sampai pada saat pengiriman salinan putusan.
"Saya rasa semua mengetahui memang di MA ini pelayanannya sedemikian rupa, sehingga terlambat. Penomoran perkara saja kadang sangat luar biasa lamanya, apalagi turunnya salinan putusan itu," kata Victor saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Victor mengaku tidak tahu persis bagaimana tahapan dan prosedur yang dilewati dalam suatu penyelesaian berkas perkara di MA. (baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)
Namun, menurut dia, keluhan mengenai pelayanan administrasi tersebut sudah lama disampaikan.
"Terkadang, dalam seminar sering kita utarakan keluhan ini ke MA," kata Victor.
Aktivis yang tergabung dalam masyarakat pemantau peradilan Indonesia, pernah meminta MA untuk memperbaiki manajemen penanganan perkara di internal MA.
(baca: Harifin Tumpa Menduga Oknum MA yang Ditangkap KPK Tak Bermain Sendiri)
Penanganan perkara yang bermasalah dinilai rawan dijadikan lahan korupsi. Misalnya, alur penanganan perkara di MA harus melewati 27 tahapan, sehingga dinilai tidak efisien.
Bantah
Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono membantah jika pelayanan administrasi MA disebut terlalu lambat. Misalnya, untuk penanganan perkara, menurut Soeroso, hanya melewati 9 tahapan.
Saat ditemui seusai diperiksa KPK, Rabu (24/2/2016), Soeroso menjelaskan bahwa dalam 1 X 24 jam, putusan hakim sudah dipublikasikan dalam situs MA. (baca: Robohnya Benteng Keadilan)
Menurut dia, jaksa sudah bisa melakukan eksekusi hanya dengan kutipan hakim, tanpa perlu menerima salinan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.