JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Victor W Nadapdap memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/2/2016).
Victor memberikan keterangan terkait pengacara Awang Lazuardi Embat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Awang menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.
"Dalam kode etik advokat, apabila seseorang menemui hakim atau pejabat pengadilan dan berhubungan dengan perkara, maka harus bersama jaksa," kata Victor di Gedung KPK.
Awang diduga bersama kliennya Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, menyuap Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Awang dan Ichsan diduga menyuap Andri untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi MA.
Meski demikian, menurut Victor, secara umum seorang advokat tidak bisa menemui hakim atau pejabat pengadillan. Terlebih lagi, jika advokat itu menjanjikan sesuatu kepada pejabat pengadilan.
"Kalau ada yang seperti itu, jika dilaporkan ke Peradi, maka akan ada sanksinya. Bahkan, kalau itu sampai ada penyuapan segala macam, maka ada pemberhentian secara permanen," kata Victor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.