Pemeriksaan ini terkait dugaan suap yang melibatkan seorang pejabat sekretariat di internal MA.
"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam pengiriman putusan kasasi di MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta.
Dua pejabat MA yang akan diperiksa yakni, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki Pandjaitan, dan Panitera MA Suroso Ono. (Baca: Harifin Tumpa Menduga Oknum MA yang Ditangkap KPK Tak Bermain Sendiri)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa. (Baca: Robohnya Benteng Keadilan)
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.