JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang terjadi di internal Mahkamah Agung, tanpa keterangan dari tersangka yang ditangkap lebih dulu.
Penyidik hanya membutuhkan cukup bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berbagai temuan.
"Yang jelas, tanpa keterangan dari yang bersangkutan pun, perkara ini masih tetap bisa didalami, sejauh apa, tergantung petunjuk yang didapat penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Menurut Priharsa, keterangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain bisa saja ditemukan dalam pendalaman keterangan saksi, maupun petunjuk dari proses penggeledahan di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menyebut tidak ada pejabat MA lain yang terlibat dalam kasus suap yang kini menjeratnya.
(Baca: Tersangka Kasus Suap di MA Sebut Tak Ada Pejabat Lain yang Terlibat)
"Tidak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri sebelum memasuki mobil tahanan.
Dugaan mengenai adanya keterlibatan pihak internal MA lainnya dalam kasus tersebut muncul karena tindakan yang dilakukan Andri dalam dugaan penerimaan suap, tidak sesuai dengan tugas dan jabatannya.
Menurut Mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, bidang kesekretariatan MA hanya mengurus pendaftaran berkas gugatan, melakukan penelitian terhadap berkas, dan menyerahkannya kepada panitera.
Sementara, mengenai pengiriman salinan putusan hakim, menurut Harifin, hal itu menjadi tugas panitera.
Andri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga terlibat dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008.
Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS), merupakan terdakwa dalam kasus itu.
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.