Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengakuan Kasubdit MA, KPK Bisa Temukan Keterlibatan Pihak Lain

Kompas.com - 23/02/2016, 19:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang terjadi di internal Mahkamah Agung, tanpa keterangan dari tersangka yang ditangkap lebih dulu.

Penyidik hanya membutuhkan cukup bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berbagai temuan.

"Yang jelas, tanpa keterangan dari yang bersangkutan pun, perkara ini masih tetap bisa didalami, sejauh apa, tergantung petunjuk yang didapat penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut Priharsa, keterangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain bisa saja ditemukan dalam pendalaman keterangan saksi, maupun petunjuk dari proses penggeledahan di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menyebut tidak ada pejabat MA lain yang terlibat dalam kasus suap yang kini menjeratnya.

(Baca: Tersangka Kasus Suap di MA Sebut Tak Ada Pejabat Lain yang Terlibat)

"Tidak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri sebelum memasuki mobil tahanan.

Dugaan mengenai adanya keterlibatan pihak internal MA lainnya dalam kasus tersebut muncul karena tindakan yang dilakukan Andri dalam dugaan penerimaan suap, tidak sesuai dengan tugas dan jabatannya.

Menurut Mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, bidang kesekretariatan MA hanya mengurus pendaftaran berkas gugatan, melakukan penelitian terhadap berkas, dan menyerahkannya kepada panitera.

Sementara, mengenai pengiriman salinan putusan hakim, menurut Harifin, hal itu menjadi tugas panitera.

Andri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga terlibat dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008.

Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS), merupakan terdakwa dalam kasus itu.

Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com