JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, menyebut tidak ada pejabat MA lain yang terlibat dalam kasus suap yang kini menjeratnya.
Hal itu dikatakan Andri saat hendak meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
"Tidak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri sebelum memasuki mobil tahanan.
Andri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga terlibat dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008.
Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS), merupakan terdakwa dalam kasus itu.
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.
Libatkan MA
Mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, menduga Andri tidak sendiri dalam melakukan aksinya.
Apalagi, tugas dan wewenang Andri tidak berkaitan langsung dengan penundaan pengiriman salinan putusan, seperti dalam kasus suap yang sedang menimpanya.
Harifin menjelaskan, penanganan perkara di MA dibagi menjadi dua, yakni kepaniteraan dan sekretariat atau direktorat.
Sekretariat hanya bertugas menerima pendaftaran, meneliti berkas pendaftaran dan menyerahkannya kepada panitera.
Sementara, hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara hingga pengiriman salinan putusan hakim, menurut Harifin, adalah kewenangan panitera.
Namun, meski memiliki wewenang, panitera tidak diperbolehkan menunda pengiriman salinan atas alasan apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.