Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Pelayanan Kesehatan Mengecewakan, MPR Akan Tinjau UU Kesehatan

Kompas.com - 21/02/2016, 11:46 WIB
advertorial

Penulis

Kasus pelayanan kesehatan yang merugikan pasien masih kerap terjadi. Pasien sering kali merasakan kerugian saat mengadu atau mengajukan gugatan atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi medik.

Terungkap, penyebabnya adalah masih adanya ketidakharmonisan regulasi di bidang kesehatan. Secara substantif, peraturan perundang-undangan masih mengandung inkonsistensi norma pengaturan, khususnya dalam hal hak pasien.

Hal tersebut ditulis Jovita Irawati dalam disertasinya yang berjudul Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya Terhadap Praktik Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia untuk meraih gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Jovita menyatakan sudah saatnya meneliti kembali peraturan perundang-undangan di Indonesia agar ada keadilan hukum bagi masyarakat, pasien, serta penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan dokter.

Dalam disertasinya, Direktur Administrasi Rumah Sakit Pluit ini mengkaji empat peraturan perundang-undangan yang menyinggung hak pasien, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan  UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Undang-undang yang satu menyebutkan seperti ini, yang satu menyatakan hak pasien seperti apa. Tapi ternyata berbeda-beda. Inilah yang menyebabkan kebingungan dari masyarakat. Kami harus melakukan yang seperti apa?,” tutur Jovita usai pengukuhan gelar Doktornya di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Itu sebabnya Jovita mengusulkan pembenahan Undang-Undang Kesehatan.

“Sebaiknya dilakukan pembenahan kembali supaya Undang-Undang Kesehatan itu dilakukan kodifikasi. Misalnya dengan satu UU Kesehatan, di UU itu diatur kembali hak-hak pasien yang sewajarnya seperti apa. Jadi UU-nya melalui satu pintu,” ujar Jovita.

Kajian dan usulan Jovita dalam disertasinya disetujui oleh Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang. Ia menyatakan hukum perlu melindungi dokter dan dokter pun perlu menciptakan aturan hukum yang sehat.

“Keduanya sama-sama penting. Jika memang masih ada ketidakharmonisan antara keduanya, itu adalah bagian dari kurang kuatnya sistem. Jadi dalam pembenahan UU itu diperlukan 5S, Strategy, Structure, Skill, System, Speed and Target," kata Oesman.

Hubungan antara dua bidang ini akan diperbaiki sistemnya. Oleh karena itu, Oesman mengatakan akan mengkaji hal ini di MPR.

“Nantinya akan kami bicarakan di MPR soal ini,” ujar Oesman. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com