Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Kritik

Kompas.com - 18/02/2016, 20:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, menganggap pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering kali digunakan untuk membungkam kritik, shock therapy, balas dendam, dan barter kasus hukum.

Pola pemidanaan seperti itu terjadi karena Pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Dengan adanya ketentuan pidana penjara di atas 5 tahun, tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.

Masa penahanan pun bisa diperpanjang lagi selama 20 hari apabila penyidik membutuhkan waktu lebih untuk menyidik.

"Praktiknya, di beberapa kasus, pasal ini banyak digunakan untuk shock therapy," kata Anwari dalam sebuah diskusi di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

"Bagi penuntut, tidak bermasalah apakah nanti yang dituntut akan terbukti bersalah. Yang penting sudah bikin masuk penjara terlebih dulu," ujarnya. 

Dalam beberapa kasus, Pasal 27 ayat 3 juga digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Satu Dunia, pasal pencemaran nama baik sering kali menjerat aktivis, pimpinan organisasi, jurnalis, dan pengkritik yang terlalu sering mengkritik pejabat publik.

"Implementasinya berbahaya karena aparat bisa main tangkap. Biasanya, korban setelah itu trauma untuk kembali menyampaikan pendapatnya," ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini ada beberapa komunitas yang takut untuk memprotes keberadaan perusahaan sawit yang sering merugikan masyarakat sekitar.

Mereka urung untuk menyampaikan protesnya melalui media karena takut dijerat menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Lebih lanjut, Anwari meminta DPR untuk segera menghapus Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dinilai menghambat proses demokrasi di Indonesia.

Anwari juga berpendapat, pasal tersebut bermasalah karena tidak memuat definisi yang jelas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dengan ketidakjelasan definisi pencemaran nama baik, setiap orang mudah dipidanakan menggunakan Pasal 27 ayat 3.

"Lagi pula, pasal pencemaran nama baik kan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com