Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andai Bung Karno Masih Hidup, Partai Politik Bisa Dikubur Hidup-hidup

Kompas.com - 16/02/2016, 14:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Parpol dan pemberantasan korupsi

Sekarang ini, sikap parpol tengah ditunggu, terutama terhadap pemberantasan korupsi. Berdasarkan sikap parpol terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, parpol benar-benar diragukan.

Cermati saja sikap fraksi di DPR. Sejak bergulir revisi UU itu di Badan Legislasi DPR, sikap fraksi berubah-ubah. Plintat-plintut. Sampai pekan lalu, ada tiga fraksi yang menolak revisi UU KPK. Jadi, masih ada tujuh fraksi yang setuju revisi UU KPK.

Perubahan sikap fraksi ini menarik diamati. Sampai Rabu (10/2) lalu, cuma satu fraksi yang menolak revisi yaitu Gerindra. Partai Prabowo Subianto ini patut diapresiasi karena boleh dikata satu-satunya fraksi yang konsisten mempertahankan UU KPK sekarang ini.

Rupanya Fraksi Demokrat mengikuti jejak Gerindra. Pada Kamis (11/2), Demokrat pun bersikap menolak revisi. Esoknya lagi, Jumat (13/2), giliran Fraksi PKS mengikuti langkah Gerindra dan Demokrat. Lalu fraksi apa lagi yang berubah pikiran untuk berdiri bersama-sama publik, masih ditunggu. Tujuh fraksi yang masih ngotot ingin mengubah UU KPK adalah PDI-P, Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, PPP, PKB, dan Hanura.

Anehnya PDI-P. Dulu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika menjadi partai oposisi, PDI-P adalah penentang yang tangguh terhadap upaya-upaya yang hendak merevisi UU KPK. PDI-P menjadi pengawal yang ulet, apalagi UU KPK itu dilahirkan di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, yang sampai hari ini masih menjadi Ketua Umum PDI-P.

Tetapi, itu kisah PDI-P saat masih berada di luar pemerintah. PDI-P sekarang justru menjadi motor revisi UU KPK. Ada apa dengan PDI-P? Apakah sikap-sikap parpol itu terkait dengan pencitraan saja? Parpol yang tahu jawabannya.

Selama ini parpol sepertinya jauh dari rakyat. Keputusan parpol seringkali tidak sejalan dengan aspirasi rakyat. Contoh teraktual ya revisi UU KPK. Publik banyak yang menolak karena dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK. Tetapi parpol tetap saja. Ibaratnya suara rakyat itu masuk kuping kanan lalu keluar lewat kuping kiri. Rumah rakyat saja di Senayan dipagari tinggi-tinggi. Wakil rakyat semakin berjarak saja dengan rakyat, sang pemberi mandat.

Padahal parpol sesuai fungsinya haruslah mampu menjadi sarana komunikasi politik. Parpol harus menjadi jembatan antara rakyat (the ruled) dan pemerintah (the rulers). Parpol sebetulnya punya dua misi yang sama-sama berfungsi.

Bagi pemerintah, parpol bertindak sebagai alat pendengar; dan sebaliknya bagi masyarakat parpol sebagai pengeras suara (Miriam Budiardjo, 1994). Dengan begitu, ada saluran yang linier dari rakyat sampai ke pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com