Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bersikeras Selesaikan Kasus Abraham Samad-BW dengan Deponering

Kompas.com - 12/02/2016, 18:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung tetap akan menyelesaikan kasus yang menjerat dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melalui deponering.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, penolakan dari anggota DPR bukan keputusan final lembaga tersebut.

"Isunya begitu (DPR menolak), tapi resmi belum kami terima. Apa pun jawabannya, itu kembali hak prerogatif Jaksa Agung," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Prasetyo menuturkan, dirinya sudah meminta pertimbangan beberapa pihak untuk menentukan cara menyelesaikan kasus Abraham-Bambang.

Salah satunya adalah meminta pertimbangan Kepala Polri.

Bagi Prasetyo, perbedaan pendapat merupakan hal lumrah saat mencari cara menyelesaikan masalah ini.

Akan tetapi, Prasetyo tidak ingin kasus Abraham-Bambang mengganggu harmonisasi lembaga penegak hukum, khususnya dalam upaya memberantas korupsi.

"Kita harus memperhatikan, memutuskan, karena aspirasi masyarakat tumbuh dan berkembang. Pemberantasan korupsi itu kepentingan umum, saya tidak mau terganggu dengan proses yang berjalan sekarang," ucapnya.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak keinginan Kejaksaan Agung yang akan melakukan deponering kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini.

"Kami tolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa seusai rapat terutup Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Desmond mengatakan, Komisi III menilai tak ada alasan kepentingan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Desmond menambahkan, deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini.

Komisi III juga, lanjut dia, melihat deponering ini menandakan tidak profesionalnya kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com