Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tegaskan Kewenangan Deponering Kasus Samad-BW di Tangan Kejagung

Kompas.com - 11/02/2016, 21:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung dianggap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan deponering kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut pengacara Abraham dan Bambang, Abdul Fickar Hadjar, penolakan Komisi III terhadap keinginan Kejagung tersebut tak berpengaruh apa-apa.

"Deponering merupakan pelaksanaan oportunitas yang sepenuhnya kewenangan absolut Jaksa Agung," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).

Sebagaimana tertera dalam undang-undang kejaksaan, Kejagung harus memberitahukan terlebih dahulu ke DPR sebelum memutuskan deponering.

Namun, pertimbangan DPR tidak mengikat karena kewenangan deponering dalam sistem pemerintahan presidensial sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung, misalnya dalam kasus yang menjerat mantan dua pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah.

"Bahkan jadi preseden ketika Jaksa Agung memutuskan deponering dalam kasus Bibit-Chandra. Tiga fraksi setuju, enam fraksi menolak dan Jaksa Agung tetap mengeluarkan SK deponering," kata Fickar.

Fickar menganggap, daripada penanganan kasus kedua kliennya dikesampingkan, lebih baik Kejaksaan Agung mengeluarkan surat keputusan untuk penghentian perkara.

Terlebih lagi, tak ada argumen yang kuat untuk melanjutkan kasus Abraham dan Bambang.

"Argumen kurangnya bukti mengingat sudah ada rekomendasi Ombudsman RI tentang cacat hukumnya penyidikan terhadap kasus BW dan AS," kata Fickar.

Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini.

Namun, Komisi III DPR RI menolaknya dengan alasan kejaksaan tak bisa mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang.

Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Komisi III menganggap deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini.

Dengan munculnya deponering, kejaksaan dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan penuntutan. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com