Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Permintaan Hadirkan Dirjen EBTKE dan Menteri ESDM di Persidangan

Kompas.com - 11/02/2016, 14:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setyadi Jusuf untuk menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Rida Mulyana sebagai saksi di persidangan ditolak jaksa.

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi V DPR RI Dewie Yasin Limpo terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai.

"Kami minta dihadirkan Pak Dirjen dan Pak Menteri juga karena namanya ada di BAP. Biar terang, Yang Mulia," ujar pengacara Irenius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Jaksa menganggap pemanggilan Sudirman tidak dibutuhkan karena tidak ada kaitan langsung dengan perkara.

Sementara, untuk Rida, jaksa tidak akan memanggil ulang untuk bersaksi dalam sidang.

"Rida sudah dipanggil pekan kemarin dan hari ini ada acara di Bali sehingga tidak bisa hadir," kata Jaksa Joko Hermawan.

Hakim John Halasan Butarbutar pun sependapat dengan jaksa. Menurut dia, jaksa telah menghadirkan saksi-saksi yang cukup untuk pembuktian dalam sidang.

Hakim memberi kesempatan bagi Irenius dan Setyadi untuk menghadirkan saksi meringankan.

"Kami akan hadirkan saksi meringankan, Yang Mulia. Ada tiga orang. Dan dua orang ahli," kata pengacara Irenius.

Baik hakim maupun jaksa menyetujui pengajuan itu. Sidang akan dilanjutkan pada 25 Februari 2016.

Dalam kasus ini, Irenius dan Setyadi memberi uang ke Dewie Yasin Limpo agar memuluskan anggaran pembangunan PLTMH di Deiyai ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Dewie lantas meminta uangboengawalan sebesar Rp 2 miliar kepada Irenius.

Permintaan Dewie disanggupi asalkan ada jaminan proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Setyadi.

Proposal itu kemudian diajukan Irenius ke Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE.

Sebelumnya, Sudirman Said telah membantah bahwa pihaknya mengabulkan proposal Irenius. Sudirman mengatakan, proposal Irenius tidak lengkap sehingga ditolak.

Untuk mengajukan sebuah proyek, sebut Sudirman, harus ada kelengkapan administrasim studi kelayakan, hingga detail engineering.

"Tapi syarat-syarat administrasinya saja tidak terpenuhi. Prosposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap, sehingga proyek itu ditolak oleh Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM," kata Sudirman.

Dengan demikian, hingga saat ini proyek tersebut tidak masuk ke dalam RAPBN 2016.

Bahkan, tidak ada pembahasan proyek itu, baik secara formal dalam sidang maupun informal dengan Dewie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com