Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Dukung Draf Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/02/2016, 13:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai, draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada saat ini sudah cukup baik.

Menurut dia, draf RUU tersebut tidak akan melemahkan KPK. Misalnya, masalah penyadapan, kata Luhut, KPK tidak perlu harus meminta izin ke lembaga luar seperti pengadilan.

Penyidik KPK cukup mengajukan izin kepada dewan pengawas. (baca: F-Gerindra Usul Semua Pejabat Publik Wajib Disadap)

"(Izin) Penyadapan dilakukan di internal mereka, ada SOP-nya," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Luhut meyakini, dewan pengawas KPK pasti akan memberikan izin jika penyadapan yang dilakukan tak menyalahi aturan. Sebab, dewan pengawas akan terdiri dari orang-orang yang diseleksi oleh pemerintah.

"Tim pengawas ditunjuk pemerintah agar ada mekanisme kontrol juga," ucap Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga mendukung pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. (Baca: Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)

Menurut dia, kewenangan tersebut diperlukan apabila KPK menangani suatu kasus dimana tersangkanya sudah sakit keras atau meninggal.

"Masa orang mati enggak boleh di SP3," ucapnya. (Baca: Revisi UU KPK Bakal Turunkan Kepuasan Masyarakat terhadap Jokowi)

Terakhir, Luhut juga memandang tak masalah jika KPK tak bisa lagi mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Menurut dia, tidak penting penyidik independen atau bukan, yang terpenting mereka bisa bekerja dengan baik dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan adanya revisi UU No 30/2002 karena dianggap melemahkan KPK. (Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Cenderung Memperlemah)

Sebanyak 54 persen responden menilai hal tersebut tidak perlu. Responden yang menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan sebesar 34,1 persen.

Sisanya, sebanyak 11,5 persen menjawab tidak tahu. (Baca: Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik terhadap DPR)

KPK telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Sikap KPK sudah disampaikan secara resmi lewat surat kepada DPR. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com