Lino, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail mengklaim kewenangan penunjukan langsung tertera dalam peraturan.
"Aturan di Pelindo ada, kemudian di Perpres pun ada. Saya kira tidak ada masalah soal itu," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Pengadaan barang dan jasa di BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
Dalam Pasal 99 ayat 2 berbunyi "Direksi BUMN menetaokan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh menteri".
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, pada Pasal 5 ayat 2 tertera tata cara pengadaan barang dan jasa.
Pada poin (c), ada opsi penunjukan langsung, yakni pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang dan jasa atau melalui "beauty contest".
Adapun, KPK mempermasalahkan cara Lino yang tidak menggunakan proses lelang untuk mencari tender pengadaan QCC.
Maqdir menganggap Lino berhak mengambil kebijakan jika terjadi deadlock dalam proses pengadaan.
"Bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham," kata Maqdir.
Lino pun dianggap berhak mengubah aturan lama agar lebih dinamis. Misalnya, dalam aturan lama, BUMN tidak diperkenankan melibatkan pihak luar negeri dalam proses pengadaan.
"Saya kira tidak ada masalah kok. Karena bagaimanapun juga, apakah sudah ada republik ini yang membuat QCC seperti ini? Belum ada," tutur Maqdir.
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus pengadaan QCC tahun 2010 di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.