Ia belum mau memberikan penjelasan lebih jauh terkait penarikan berkas kasus itu. (Baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)
"Masih dalam proses. Jadi saya belum dapat berkomentar," ujar Rachmad, Rabu (3/2/2016) malam.
"Tunggu saja hasilnya nanti. Tunggu saja apa perkembangannya," lanjut dia.
Rachmad juga tak mau menjawab lugas saat ditanya apakah berkas yang sudah dikirimkan ke pengadilan dapat ditarik kembali oleh kejaksaan untuk dihentikan.
(baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)
Informasi soal penarikan berkas perkara Novel oleh Kejaksaan Agung diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor KPK, Rabu kemarin.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Surat dakwaannya ditarik untuk disempurnakan. Kami juga telah berkomunikasi dengan teman-teman penegak hukum lain, ke depannya langkah kami akan lebih sinkron," ujar Agus.
Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
(Baca: Jokowi Ingin Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Novel, BW, dan Abraham)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.