"Saya melihatnya 90 persen merupakan pelemahan, bukan penguatan KPK," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
Menurut Laode, salah satu poin yang sangat melemahkan KPK yaitu soal pengajuan izin kepada badan pengawas apabila KPK akan melakukan penyadapan.
"Apabila KPK melakukan penyadapan harus minta izin dulu ke badan pengawas, ini kami anggap sebagai satu pasal yang melemahkan. Pasal ini kami anggap tidak cocok dengan apa yang diinginkan oleh KPK selama ini," ujarnya.
Rencananya, Kamis (4/2/2016) besok, KPK akan memenuhi undangan rapat dari Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan usulan terkait penguatan KPK.
"Kami menerima draf dua hari lalu dari Baleg. Besok kami akan datang ke Baleg untuk menghadiri undangan rapat. Kami tetap akan mengusulkan hal-hal terkait penguatan dan menolak hal-hal yang melemahkan KPK," tegas Laode.
Sebelumnya, dua anggota Fraksi PDI-P mengajukan usulan revisi UU KPK. Beberapa poin yang dimasukkan ke naskah revisi itu yakni terkait dengan penambahan kewenangan KPK untuk menghentikan sebuah perkara, tidak adanya penyidik independen, hingga pembatasan penyadapan.
Usulan itu juga memuat sebuah lembaga non-struktural baru, yakni Dewan Pengawas yang bertugas memantau dan mengevaluasi setiap tindakan KPK dalam melakukan proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.