Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tetapkan Kasus Seksual terhadap Anak Jadi Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 03/02/2016, 12:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Presiden Joko Widodo segera menetapkan kejahatan seksual terhadap anak menjadi kejahatan luar biasa.

Pasalnya, kejahatan tersebut terus terjadi sehingga hukumannya perlu diperberat untuk menimbulkan efek jera.

"Segala bentuk perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kejahatan seksual harus masuk dalam perppu kebiri bahwa itu adalah kejahatan extraordinary," kata Arist seusai menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Arist menyampaikan, Indonesia saat ini ada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. (Baca: KPAI Nilai Kekerasan Anak Berkurang Setelah Wacana Hukuman Kebiri)

Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, sebanyak 21,6 juta kasus pelanggaran terhadap anak terjadi pada 2010-2015. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persen adalah kejahatan seksual.

"Kejahatan seksual mendominasi, maka perlu penanganan darurat. Kejahatannya setara dengan korupsi, narkoba, dan terorisme," kata dia.

Di lokasi yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan bahwa pemerintah memberi perhatian serius terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak. (Baca: Pemerintah Siapkan Perppu dan Perpres untuk Atasi Kekerasan terhadap Anak)

Bentuk keseriusan itu dibuktikan dengan penyusunan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penambahan hukuman pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak termasuk menetapkan hukuman kebiri untuk para pelaku.

Draf perppu tersebut, kata Yohana, telah disetujui oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, keputusan mengenai perppu masih terus dimatangkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. (Baca: Psikolog UI: Wacana Hukuman Kebiri Sangat Emosional)

"Semua menjadi pertimbangan, dan keputusan terakhir ada di tingkat menko (menteri koordinator)," kata Yohana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com