JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terindikasi kuat sebagai kelompok yang melakukan perbuatan makar. Menurut Lukman, hal tersebut pantas ditindaklanjuti sesuai dengan hukum.
"Jadi, ini bukan hanya terkait penodaan agama, melainkan terindikasi kuat, menurut saya, adanya makar karena secara jelas Balitbang Kemenag memiliki temuan-temuan bahwa mereka bercita-cita mendirikan negara Islam," ujar Lukman seusai rapat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Menurut Lukman, selain persoalan sosial dan agama yang menimbulkan keresahan di masyarakat, keberadaan Gafatar juga dinilai sebagai persoalan hukum yang perlu diselesaikan. (Baca: Menko PMK: Mantan Anggota Gafatar 5.764 Orang)
Sementara itu, mengenai penistaan agama, menurut Lukman, pemerintah masih menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Baca: Jubir Gafatar: Kami Sudah Bubar, Tak Akan Penuhi Undangan MUI)
Namun, dugaan penistaan agama semakin diperkuat dengan putusan pengadilan tahun 2008, yang memutuskan pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq terbukti melakukan penistaan agama.
"Ini bukan hanya persoalan keagamaan, melainkan ancaman terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga penegakan hukum lebih tegas dikedepankan," kata Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.