Kalaupun ada kelemahan yang perlu diperbaiki, adalah menyangkut keterpaduan sistem deteksi, penindakan, rehabilitasi, dan pasca rehabilitasi. Hal ini tidak terlepas dari lemahnya kerja sama, komunikasi, dan koordinasi antarlembaga, juga karena ego sektoral masing-masing aparat keamanan/intelijen yang cenderung menganggap keberhasilan instansi dalam penindakan hanya dipandang sebagai keberhasilan sektoral.
Simpulan
Berdasarkan perspektif di atas, penulis menyarankan agar semua aparat keamanan/intelijen dan pakar/pengamat terkait me-review sistem yang berjalan berdasarkan UU yang ada. Hemat penulis, revisi perlu dilakukan untuk mendukung efektivitas penindakan oleh Polri, selain dalam konteks rehabilitasi dan pasca rehabilitasi terpidana teroris.
Selain itu, diperlukan peningkatan kapabilitas dan profesionalitas aparat keamanan/intelijen. Peningkatan tersebut meliputi kapabilitas dan profesionalitas personel, infrastruktur termasuk peralatan kerja, sistem pencegahan teror yang terintegrasi, hingga sistem rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi narapidana teroris. Dan, tak kalah penting, perlu penataan kembali pola kerja sama, komunikasi, dan koordinasi antarlembaga yang lebih efektif, sembari menanggalkan ego sektoral dalam pemberantasan terorisme.
Farouk Muhammad
Wakil Ketua DPD; Guru Besar dalam Criminal Justice System PTIK/UI
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Cermat Merevisi UU Terorisme".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.