JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, yang melibatkan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Yuri Siahaan berlanjut ke persidangan.
"Ini kami sayangkan, tiba-tiba kami dapat info sore ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat (29/1/2016), seperti dikutip Antara.
Novel pada Jumat, menerima bukti pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu berikut surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Begitu pula Yuri Siahaan yang juga merupakan penyidik KPK. (baca: Berkas Pembunuhan Novel Baswedan Dilimpahkan ke Pengadilan)
"Kami akan bicarakan Senin (1/2) pagi, tentang pilihan-pilihan yang akan dilakukan KPK dalam pendampingan Novel Baswedan," tambah Laode.
Laode menyatakan, belum dapat memutuskan apakah pimpinan KPK tetap akan membolehkan Novel menghadiri persidangan didampingi Tim Biro Hukum KPK atau langsung meminta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ke Kejaksaan.
"Kami tidak memprediksi kasus ini tetap berlanjut ke persidangan," ungkap Laode.
Menurut Laode, bercermin pada kasus Novel, KPK juga akan mengawal lebih ketat perkembangan kasus yang melibatkan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Kami akan kawal lebih ketat (terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto)," tambah Laode.
Jaksa Agung Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR pun masih mempertimbangkan sikap dalam kasus BW yang sudah P21 (lengkap).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.