JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dan administrasi, Zainal Arifin Mochtar, hadir menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan antara Richard Joost Lino melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016) siang.
Zainal dihadirkan oleh KPK sebagai pihak termohon.
Dalam salah satu keterangannya di hadapan hakim tunggal Udjiati, Zainal mengungkapkan bahwa KPK pada dasarnya dapat menghitung sendiri perkiraan kerugian negara di dalam pengusutan perkara korupsi.
"Putusan MK halaman 53 mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh semua, yaitu lembaga yang berwenang. Siapapun yang ditunjuk. Bahkan, KPK juga bisa menghitungnya," ujar Zainal.
Putusan MK yang dimaksud Zainal adalah Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 mengenai Judicial Review UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pada halaman 53 paragraf kedua, disebutkan:
"...Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain...."
Persoalan apakah perhitungan kerugian negara tersebut akurat atau tidak, lanjut Zainal, tinggal dibuktikan di persidangan.
"Masalah benar atau tidak itu di peradilan. Tapi yang penting siapapun boleh melakukan perhitungan (kerugian negara)," ujar dia.
Penghitungan kerugian negara dipersoalkan pihak Lino. Sebab, ia mengganggap bahwa KPK menetapkan Lino sebagai tersangka korupsi melalui pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tanpa didahului oleh penghitungan kerugian negara.
Oleh sebab itu penetapan tersangka Lino dianggap tidak sah secara hukum.
Sidang praperadilan hari ini merupakan yang keempat kalinya. Sidang hari ini mengagendakan pembuktian dari pihak termohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.