JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Satriya Santoso, mengaku adanya pemberian sejumlah uang kepada anggota badan anggaran DPRD Banten.
Hal tersebut dia utarakan seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Ya memang kan ada pengembalian ke KPK. Kalau ada pengembalian, berarti ada penerimaan," ujar Tri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sejumlah anggota DPR diketahui mengembalikan uang yang diduga diberikan oleh Ricky untuk memuluskan pembentukan bank daerah di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Menurut KPK, jumlah anggota DPR yang mengembalikan lebih dari 10 orang. Namun, Tri enggan membeberkan lebih jauh soal suap itu.
"Harusnya Anda kejar mereka (anggota DPRD lain) juga," kata Tri.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hingga pekan lalu, sebanyak 27 anggota DPRD telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun, Yuyuk tidak mengetahui nilai uang yang dikembalikan. Menurut dia, saat pemeriksaan, para saksi cukup kooperatif memberikan kesaksian yang dibutuhkan penyidik.
Meski kooperatif dan mengembalikan uang suap, Yuyuk belum dapat memastikan mereka akan lepas dari jeratan KPK.
"Saat ini penyidik sedang mengkaji terhadap penerimaannya," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Ricky Tampinongkol diduga menyuap Tri dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono untuk memuluskan pembentukan bank daerah di Banten.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga, pemberian tersebut bukan aksi pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.