Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gary Tolak Serahkan Uang ke Hakim PTUN, Kaligis Sebut "Ini Pekerjaan"

Kompas.com - 20/01/2016, 15:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Yagari Bhastara alias Gary mengaku terpaksa memberi uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ketika itu, Gary bekerja di kantor OC Kaligis.

Menurut dia, bosnya ketika itu, Otto Cornelis Kaligis, memberi perintah dengan sedikit tekanan.

"Saya sudah menolak dulu. Kenapa mesti saya yang turun? Dia (Kaligis) bilang, 'Ger, ini pekerjaan demi kebaikan'," ucap Gary saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Gary menganggap ucapan Kaligis tersebut sebagai perintah yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, pada 5 Juli 2015, Kaligis turun dari mobil menemui dua hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Saat itu, Gary berada di halaman belakang kantor PTUN Medan. Sementara Kaligis dan stafnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah menunggu di dalam mobil, di halaman belakang kantor PTUN. (baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Hakim PTUN Divonis Dua Tahun Penjara)

"Tapi saya lihat-lihat dulu, ternyata ada mobil. Lalu saya bilang kekhawatiran saya untuk turun," kata Gary.

Gary khawatir, mobil Avanza putih yang dilihatnya sengaja mengintai proses penyerahan uang itu.

Kemudian, Indah menawarkan diri untuk menemani Gary menemui hakim. Namun, Kaligis melarang Indah.

"Profesor (Kaligis) bilang, 'tidak usah. Gary saja'," kata Gary.

Akhirnya, Gary turun seorang diri membawa dua buah buku yang diselipkan amplop putih di tengahnya. (Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara)

Masing-masing amplop berisi 5.000 dollar AS yang kemudian diberikan kepada Amir dan Dermawan di halaman belakang Kantor PTUN Medan.

Dalam kasus ini, Kaligis disangka menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. (Baca: Disuap OC Kaligis, Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara)

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com