JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ranta Suharta mengaku tidak mengetahui langsung perihal permintaan uang dari DPRD Banten terkait pembentukan bank daerah Banten.
Ia mengaku mendapat info soal permintaan uang kepada PT Banten Global Development itu melalui pemberitaan di koran.
"Saya belum dengar itu. Tapi saya baca di koran aja," ujar Ranta usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Ranta mengatakan, ia diperiksa terkait perannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Banten.
Selama lebih dari lima jam diperiksa, ia ditanya seputar pembangunan bank Banten. Dari total komitmen pembangunan sebesar Rp 990 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 314 miliar.
"Tahun 2016 ada ke bank Banten, Rp 385 miliar," kata Ranta.
Meski tersandung kasus di KPK, pembangunan bank tersebut tetap berjalan karena tertera dalam Peraturan Daerah.
Kementeriam Dalam Negeri minta pembangunan bank ditunda hingga kasus ini selesai diusut KPK.
"Kita sekarang beberapa kali ke Depdagri, kemarin juga diajak pak Gubernur untuk fasilitasi itu," kata Ranta.
Dalam kasus ini, Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat proses tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga, pemberian tersebut bukan aksi pertama.
Ricky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.