Secara populer, public utility diartikan sebagai penyelenggaraan pelayanan publik (public service) oleh perusahaan atau organisasi bisnis yang beroperasi berdasarkan aturan negara. Jadi, fungsinya di negara kapitalis sekalipun, ada aturan negara yang menjadikan perusahaan tidak berdasarkan dinamika kapitalisasi, tetapi demi kepentingan publik. Pasal 33 UUD pada dasarnya mengatur agar seluruh kekayaan negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai negara kesejahteraan (welfare state), prioritas ekonomi adalah untuk publik. Jika konstitusi menyebut kekayaan negara, dalam praksis ekonomi menuntut adanya usaha yang dijalankan public utility. Sayangnya, definisi kategoris public utility di negeri ini tidak jelas sehingga produk (dan jasa) yang didefinisikan sebagai keluaran usaha ini kabur juga.
Adanya istilah subsidi untuk produk listrik, misalnya, menyebabkan PLN bukan sebagai public utility. Begitu juga penyediaan air bersih diserahkan pada korporasi swasta. Atau gas tidak dialirkan, melainkan dikemas dalam tabung sehingga menjadi komoditas yang dijual secara umum dengan prinsip profitabel, dan secara khusus untuk gas tabung melon yang disubsidi. Pembedaan tajam antara produk/jasa sebagai komoditas korporasi komersial dengan keluaran public utilitiy tidak pernah berkembang sebagai diskusi dalam kehidupan publik sebab media pers tidak menaruh perhatian soal ini.
Dari sini bolehlah PDI-P mulai menggulirkan reformasi pelayanan publik agar dapat diperjuangkan keluaran public utility melalui BUMN. Tentunya dengan memilah mana yang keluarannya yang secara kategoris sebagai public utility, mana yang memang sebagai komoditas yang terikat dengan parameter profitabilitas. Dengan demikian, media pers dapat memberitakan dunia BUMN dengan memberikan prioritas pada fakta ekonomi dalam perspektif kepentingan publiknya, bukan berdasarkan kriteria dunia korporasi.
Ashadi Siregar
Pengamat Media dan Pengajar Jurnalisme, Bermukim di Sleman
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Januari 2016, di halaman 7 dengan judul "BUMN dan PDI Perjuangan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.