Ia berharap, ketegangan tersebut tak terulang kembali. Jika sampai terjadi lagi, Febri menduga, ketegangan tersebut memang telah direncanakan.
"Kalau terjadi lagi, bisa jadi amunisi bagi DPR untuk merevisi UU KPK tentang penyadapan, SP3. Kami curiga ini sandiwara," ujar Febri di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2016).
Menurut Febri, seharusnya, ketegangan tersebut tak perlu terjadi. Fahri, kata dia, cukup mengingatkan KPK saja jika dirasa ada proses penggeledahan yang tak sesuai prosedur.
Ia mengusulkan agar pihak KPK dan DPR duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Jika memang penggeledahan yang dilakukan KPK sesuai prosedur, kata Febri, maka tidak masalah untuk dilakukan.
Menurut dia, terkait penolakan karena KPK turut membawa Brimob bersenjata lengkap dan surat penggeledahan yang dianggap tak lengkap, seharusnya Fahri juga mengevaluasi internalnya.
"Seharusnya Fahri melihat ke DPR-nya juga. Kenapa Sekjennya memperbolehkan aparat bersenjata," tutur Febri.
"Juga kenapa suratnya hanya dkk (dan kawan-kawan)," imbuhnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kemarin menggeledah ruang kerja tiga anggota komisi V DPR RI.
Penggeledahan dilakukan pascapenetapan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun dua anggota komisi V lainnya yang ruangannya digeledah adalah Budi Suprianto (Fraksi Golkar) dan Yudi Widiana (Fraksi PKS).
Dalam penggeledahan tersebut, Fahri Hamzah sempat protes karena tak terima penyidik KPK turut membawa Brimob bersenjata lengkap.
Adu mulut pun terjadi antara Fahri dan penyidik KPK bernama Christian. Fahri pun sempat membentak penyidik komisi antirasuah tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati menuturkan, Brimob bersenjata lengkap tersebut bertugas mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari risiko dari luar.
Yuyuk menambahkan, penyidik KPK juga sudah menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyidikan.
Semua surat tersebut telah ditunjukkan kepada staf Biro Hukum DPR, staf Sekjen DPR dan sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari yang sama pukul 10.10 WIB sebelum penggeledahan berlangsung.
DPR juga mempermasalahkan surat penggeledahan KPK yang dinilai tak lengkap. Salah satunya adalah karena dalam surat tersebut hanya disebutkan "atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan."
Tekait hal tersebut, Yuyuk menuturkan, nama tersangka Damayanti dan kawan-kawan menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti.
"Jadi untuk surat perintah penggeledahan yang disebut hanya surat penggeledahan, tidak menyebut nama orang yang digeledah," ujar Yuyuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.