Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: KPU Perlu Segera Laksanakan Pilkada di Manado, Seusai Putusan MA

Kompas.com - 17/01/2016, 11:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di Kota Manado, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memenangkan KPU.

Tjahjo berharap pelaksanaan pilkada di lima daerah yang ditunda dapat dilaksanakan segera setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum.

"Pada prinsipnya agar dipercepat setelah ada putusan MA. Yang dua kan sudah, Kalimantan Tengah dan Fak-Fak, kemudian yang 3 lainnya tinggal tunggu keputusan KPU, itu teknisnya pada KPU," kata Tjahjo saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/1/2016).

Menurut Tjahjo, pelaksanaan pilkada di kelima daerah tersebut tidak perlu dilakukan secara serentak. Daerah manapun yang lebih dulu memiliki keputusan hukum, maka dapat secepatnya menggelar pemungutan suara.

Tjahjo juga menjamin tersedianya anggaran dan kesiapan penyelenggara di kelima daerah yang mengalami penundaan.

"Anggaran sudah cukup, tercukupi di daerah. Saya kira, Februari bisa selesai semua," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang mengabulkan gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud.

Kelima daerah yang terpaksa ditunda pemungutan suaranya adalah, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Manado, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.

Saat ini, proses hukum di Kaimantan Tengah dan Fak-Fak telah selesai, dan rencananya, pilkada akan digelar pada pertengahan dan akhir Januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Nasional
Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Nasional
LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com