Dialah Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo alias Abu Rayyan alias Abu Aisyah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa Bahrun adalah mantan napi terorisme yang terkait dengan jaringan teroris di Jawa Tengah.
Bahrun diketahui pernah ditahan Detasemen Khusus 88 Antiteror dalam kasus kepemilikan amunisi pada November 2010.
Pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada pria kelahiran Pekalongan, 6 September 1983, itu.
Pengusaha warnet
Berdasarkan berkas vonis yang diunggah di Mahkamah Agung, Bahrun disebutkan memiliki banyak alias, seperti Abu Rayyan dan Abu Aisyah.
Dia mengontrak sebuah rumah di Jalan Kali Sampang RT 002 RW 003, Kampung Metrodranan, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Rumah itu baru dikontraknya pada Agustus 2010.
Berdasarkan keterangan Ketua RT 002 bernama Mulyadi di dalam persidangan, Bahrun dan keluarganya sangat tertutup dan tidak pernah mengikuti kegiatan warga.
Sementara seorang kawan Bahrun menyebutkan bahwa pria itu adalah seorang pengusaha warnet. Bahrun sendiri menyebutkan pekerjaannya adalah membuka jasa warnet dan melakukan jual beli di internet.
Selain tertutup, tidak ada warga yang melihat adanya kejanggalan dari tingkah laku Bahrun, hingga pada 9 November 2010 tim Densus melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Bahrun dan menemukan ratusan butir peluru.
Di rumah itu, polisi menemukan sebuah ransel berisi 533 butir peluru senjata api laras panjang yang merupakan peluru senjata AK-47 dan SKS kaliber 7,62 mm.
Selain itu, polisi juga menemukan 32 butir peluru senjata api kaliber 9 mm dan 1 sarung senjata warna hitam. Ransel berisi peluru in disimpan Bahrun di sebuah ruang yang dijadikan gudang.
Selanjutnya: Bingkisan dari pelaku teror Obama