Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bersalah, Fahri Hamzah Bisa Diberi Sanksi oleh Mahkamah Partai

Kompas.com - 13/01/2016, 18:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho mengatakan, saat ini Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS masih mengkaji laporan yang dibuat terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga kader PKS.

Menurut Taufik, jika terbukti bersalah, Fahri bisa saja dikenakan sanksi oleh Mahkamah Partai yang menerima rekomendasi BPDO.

Adapun sanksi terberat yang dapat dikenakan berupa peringatan keras hingga pemecatan dari keanggotaan kader partai.

"Tetapi, itu tergantung, melanggar atau tidak. Kalau tidak, ya tidak ada sanksi," kata Taufik saat ditemui seusai penutupan Rakornas PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/1/2016).

Taufik menjelaskan, Mahkamah Partai dan BPDO di PKS berwenang menyelesaikan berbagai perbedaan pendapat antara masing-masing kader.

Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Pusat dan kader lain yang termasuk dalam struktural partai tidak dapat mengintervensi BPDO maupun Mahkamah Partai.

Sebelumnya, Fahri Hamzah yang juga sebagai Wakil Ketua DPR melaporkan Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf dan Wakil Sekjen PKS Mardani Ali Sera kepada BPDO PKS, Senin (11/1/2016) malam.

Keduanya, menurut Fahri, adalah orang yang membuat keadaan internal PKS menjadi kacau.

Keadaan kacau yang dimaksud adalah karena keduanya melaporkan Fahri ke BPDO atas tuduhan membela Setya Novanto terlalu berlebihan.

Mereka juga meminta Fahri untuk mundur dari kursi pimpinan DPR RI.

Meski demikian, hingga saat ini, sebagian besar kader PKS, termasuk Presiden PKS Sohibul Iman, enggan memberi komentar terkait substansi persoalan di internal partai yang melibatkan Fahri.

Sohibul sendiri meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara internal partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com