Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhalang Putusan MK, Gafatar Tidak Bisa Dijadikan Ormas Terlarang

Kompas.com - 13/01/2016, 10:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI Soedarmo menyatakan, pemerintah tak bisa seenaknya membubarkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau menetapkannya sebagai organisasi yang terlarang.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki putusan yang menyatakan hal tersebut. Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 82/PUU-XI/2013.

"Kami sangat dibatasi oleh putusan MK itu. Ini yang menjadi masalah. Pemerintah tidak bisa lagi menetapkan suatu organisasi itu terlarang atau melarang aktivitas organisasi tersebut selama dia tidak mengganggu keamanan atau melanggar hukum," ujar Soedarmo kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Berikut kutipan isi putusan MK yang dimaksud Soedarmo:

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.

Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. 

Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum."

Padahal, menurut Soedarmo, seharusnya pemerintah bisa saja tetap melarang aktivitas organisasi tersebut atas prinsip menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. (Baca: BNPT Sudah Lama Pantau Gafatar)

Pasalnya, ideologi Gafatar sudah dinilai menyimpang jauh dari Islam yang dianut di Indonesia sehingga berpotensi menimbulkan gesekan sosial yang berujung pada tindak kekerasan.

"Oleh sebab itu, masih kami pantau terus itu organisasi. Di samping itu, kami juga terus kaji bagaimana baiknya," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa Gafatar tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai organisasi yang resmi. Organisasi ini diduga terkait dengan hilangnya sejumlah orang. (Baca: Inilah Pengakuan Seorang Pengusaha Mantan Donatur Gafatar)

"Kami sudah memantau dengan baik lewat Dirjen Politik kami bahwa di tingkat nasional, Gafatar itu tidak terdaftar," kata Tjahjo seperti dikutip Antara, Selasa (12/1/2016).

Tjahjo mengatakan, belum pernah ada upaya dari siapa pun untuk mendaftarkan Gafatar sebagai organisasi resmi melalui Kemendagri. (Baca: Mendagri: Gafatar Tidak Terdaftar)

Kemendagri terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah serta dinas kesatuan bangsa dan politik di seluruh Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memantau keberadaan organisasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com